Ahmad Fanani Saifudin saat ditemui awak media/beritabanjarmasin.com |
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarmasin, Ahmad Fanani Saifudin, Senin (2/9/2018). Ia mengatakan negosiasi pertama masih belum menemukan kata sepakat, sehingga berlanjut ke negosiasi tahap dua.
"Selama ini sangat jarang gagal melakukan negosiasi, biasanya bisa langsung sukses. tapi ini wajar, kita bisa maklumi karena berkaitan dengan rumah tempat tinggal mereka," kata Ahmad Fanani Saifudin kepada BeritaBanjarmasin.com.
Fanani menyampaikan pembebasan lahan di perbatasan Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala tersebut untuk melancarkan proses pembangunan Jembatan Sungai Alalak. Proyeknya dibiayai APBN, sedangkan pembebasan lahan bersumber dari APBD.
Khusus untuk anggaran pembebasan, Pemkot Banjarmasin mengalokasikan Rp21 miliar dari APBD murni 2018. Ditambah Rp15 miliar dari APBD Perubahan 2018 yang baru disetujui sehingga total anggaran berjumlah Rp36 miliar.
''Memang dalam pembebasan lahan, lumrah jika warga menuntut harga lebih tinggi. Penawaran harga pertama ternyata tidak cocok. Kami sedang menyiapkan penawaran kedua," bebernya.
Khusus data awal, ada sekitar 40 persil bangunan yang terkena pembebasan. Rata-rata memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) atau HGB (Hak Guna Bangunan). Puluhan bangunan itu berdiri di atas lahan seluas 7.559 meter persegi. Fanani menekankan, bakal ada evaluasi ulang. Mengingat ada kemungkinan objek pembebasannya tidak sebanyak itu. "Masih dikaji. Boleh jadi ada beberapa persil yang sedikit sekali terkena dampak proyek. Jadi jumlahnya bisa ditekan," ulasnya.
Pelaksana pekerjaan Jembatan Sungai Alalak adalah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. Jembatan itu ditaksir menggunakan anggaran Rp290 miliar. Dikerjakan dengan multiyears dari 2018 sampai 2020. (arum/sip)
Posting Komentar